Cianjur – Polres Cianjur melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar) yang berlangsung di depan Pos Terpadu Polres Cianjur, Senin (16/3/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Polres Cianjur melakukan penindakan tegas melalui tilang manual dengan jumlah total 69 pelanggaran. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 60 unit kendaraan roda dua, 7 lembar STNK, serta 2 buah SIM. Penindakan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Melalui kegiatan ini, Polres Cianjur terus berupaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.

Cianjur.