Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Cianjur Amankan Sabu Seberat 648,75 Gram

    Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, Polres Cianjur Amankan Sabu Seberat 648,75 Gram

    Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Cianjur yang berlangsung di depan Gedung Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Cianjur KOMPOL Mohamad Ardi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H.

    Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur. Pada tanggal 8 April 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sekitar 648, 75 gram. Penyampaian kepada publik dilakukan setelah proses pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran barang haram tersebut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 16 bungkus plastik klip berisi sabu, lakban, timbangan elektronik, satu unit handphone yang masih dalam proses analisis, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan barang. Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar dan berpotensi merusak hingga 100.000 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

    Kapolres menegaskan bahwa pihaknya meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar. Saat ini, Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya maupun kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain, termasuk indikasi jaringan internasional. Identitas tersangka dalam kasus ini tidak dipublikasikan demi kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Melalui pengungkapan ini, Polres Cianjur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

    satresnarkoba polres cianjur polres cianjur
    Cianjur.

    Cianjur.

    Artikel Sebelumnya

    Panen Raya Jagung Hibrida, Polsek Campaka...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Tanggeung Pimpin Bakti Sosial Donor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira TNI Raih Gelar Honor Graduated Dalam SLC 2026 Di Brunei Darussalam
    Bhabinkamtibmas Polsek Pacet Laksanakan Gatur Lalin Dan Bantu Pembersihan Lumpur Di Jalan Puncak 2
    Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Monitoring SPPG Sukamaju 2 Pastikan Distribusi Berjalan Lancar
    PWI Banten Gelar Yasin dan Tahlil Hari Ke-4 untuk Almarhum Zulmansyah Sekedang
    Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

    Ikuti Kami